TABLOIDNOVA.COM – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil baru saja bergulir. Sidang ini berlangsung tertutup karena terkait dengan kasus asusila. Dalam sidang perdana ini, Saipul Jamil akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, Saipul Jamil terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Ancmana dakwaan Undang Undang Perlindungan Anak pasal 82 dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Dakwaan alternatif kedua pasal 290 soal pencabulan dengan ancaman tujuh tahun penjara dan alternatif ketiga pasal 292, ancaman lima tahun,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Kamis (21/4/2016).
BACA: Tangan Diborgol, Saipul Jamil Sumringah Hadapi Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Hasoloan juga menjelaskan jika pasal yang menjerat Saipul Jamil belum bisa ditetapkan. Artinya tiga pasal itu baru menjadi dakwaan JPU yang suatu saat bisa saja berkurang atau bertambah. Sementara itu, berkurang atau bertambahnya pasal yang akan dijatuhkan, tergantung pada fakta-fakta dalam persidangan.
"Dakwaan alternatif itu maksudnya yang nanti dilihat lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta persidangan dengan pasal dakwaan. Tergantung fakta persidangan," kata Hasoloan.
BACA: Cabuli Korban Hingga Dua Kali, Saipul Jamil Janji Orbitkan AW
Seperti yang diberitakan oleh tabloidnova.com, Saipul Jamil diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DS (17). Kejadian tersebut dilakukan Saipul Jamil di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. DS yang saat itu ketakutan langsung melarikan diri dan bergegas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara itu, setelah kasus ini bergulir justru muncul dua orang pria muda yang mengaku korban lain dari Saipul Jamil yakni AW (20) dan MD (21).
Novrina/Tabloidnova.com
KOMENTAR