Tabloidnova.com - Gara-gara menyebarkan foto bugil pacarnya di media sosial Facebook, seorang pegawai honorer di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HT dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast Kamis (21/4/2016) mengatakan, HT menyebarkan foto pacarnya berinisial AK ke Facebook, karena sakit hati.
"Diduga pelaku sakit hati terhadap korban karena sudah tidak berpacaran lagi dengan pelaku, sehingga pelaku nekat posting foto bugil korban. Barang bukti yang disita oleh penyidik adalah satu buah kamera dan satu buah memory card," kata Jules.
Baca juga: Cinta Berakhir, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Media Sosial
Atas perbuatannya itu lanjut Jules, tersangka diduga melanggar pasal 29 Junto pasal 44 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 ttg pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sejauh ini penanganan kasusnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. dan dilakukan pemeriksaan terhadap saru orang ahli ITE.
Sigiranus Marutho Bere / Kompas.com
KOMENTAR