Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016.
Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR