Tabloidnova.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebab, berkas tersebut dinilai belum lengkap. Dengan demikian, Kejati sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara ini ke polisi.
"Iya sudah dikembalikan minggu kemarin," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo Yahya, Senin (9/5/2016).
Saat ditanyai apa yang kurang dari berkas perkara tersebut, Waluyo belum bisa membeberkannya.
Berkas perkara ini dikirimkan polisi kepada Kejati DKI pada Jumat (22/4/2016). Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari.
Kemudian pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soal Ahli Racun Dalam Kasus Mirna, Ini Kata Polisi
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI.
Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016.
Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR