Tabloidnova.com - Polda Sulut akhirnya menetapkan status tersangka kepada Y dan M. Kedua orang ini yang membawa SC (19), gadis Manado, korban yang mengadu mengalami pemerkosaan yang diduga melibatkan 15 orang pria di Gorontalo.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik menuturkan, status tersangka diberikan kepada dua orang pelaku, berdasarkan laporan yang disampaikan korban.
"Jadi kedua teman korban sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya, Selasa (10/5/2016).
Damanik menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil visum korban, keterangan korban, keterangan pelaku, dan saksi-saksi lainnya.
Baca juga: Gadis di Manado Diperkosa 19 Pemuda, Orangtua Korban Jelaskan Kronologi Kejadian
Dasar ditetapkannya kedua orang tersebut sebagai tersangka penganiayaan dapat dilihat dari kejadian tersebut, dilakukan saat berada di Hotel Gorontalo, atau pada saat perjalanan dari Gorontalo ke Manado.
Terkait dengan kasus pemerkosaan, Damanik menyampaikan sampai sejauh ini berdasarkan keterangan beberapa saksi, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih minim untuk dilihat terjadi kasus kekerasan seksual khususnya pemerkosaan terhadap korban. Karena berdasarkan keterangan saksi belum ada yang mengarah kepada pemerkosaan," katanya.
Ronny Adolof Buol / Kompas.com
KOMENTAR