Sidang perkara kasus Saipul Jamil kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini beragenda pembacaan putusan sela.
Pada putusannya, Hakim menolak jawaban dari pihak Ipul. Karena menurut Hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dipaksakan.
"Penyidik tidak memaksakan kehendak. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai sudah sah," jelas anggota dari hakim ketua, saat membacakan putusannya di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/5).
Saat memberikan jawaban atau nota keberatan dari JPU, pihak Ipul sempat menyatakan beberapa keberatannya. Apa saja yang membuat pihak Saipul Jamil keberatan?
1. Usia Korban
Pihak Saipul Jamil memasalahkan tentang usia korban yang bukan lagi anak-anak.
"Mengenai Usia DS (korban), diragukan sebagai kategori anak oleh pihak terdakwa. Majelis akan buktikan di dalam pertimbangan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak Ipul terkait usia tidak beralasan, sehingga tidak diterima majelis hakim," lanjutnya.
BACA: Kenapa Pelapor Kasus Pencabulan Saipul Jamil Selalu Pria Muda?
Tak hanya soal usia korban yang katanya tak sama dengan aslinya, kuasa hukum juga merasa keberatan dengan dakwaan JPU soal hal teknis lain.
2. Tanggal Penangkapan
Keberatan yang disampaikan Ipul tentang tanggal penangkapan pun ditolak hakim lantaran tak merugikan terdakwa.
"Mengenai tanggal penahanan. JPU mengakui tanggal penahanan salah. Hal ini tidak merugikan terdakwa dengan adanya salah tanggal tersebut," katanya.
3. Keterlibatan Pengacara
Tak hanya itu, kuasa hukum Ipul juga mempermasalahkan keterlibatan pengacara, namun nyatanya semuanya sudah disepakati Ipul sejak awal.
Sementara itu, saat hal ini ditanyakan kepada kuasa hukum Ipul, mereka menerima dengan lapang dada jika eksepsinya ditolak.
BACA: Pakar Sebut Saipul Jamil Tak Nyaman dengan Orientasi Seksualnya
"Hari ini sidang putusan sela, diucapkan dengan penuh hikmat. Kami menerima itu, apapun kami siap. Saya hormati putusan hari ini, tinggal nanti kami buktikan apa yang jadi bukti-bukti kami di sidang selanjutnya," kata Kasman Sangaji selaku tim kuasa hakim Saipul Jamil.
KOMENTAR