Tabloidnova.com - Artis musik Ahmad Dhani (44) mengatakan bahwa ia setuju jika diberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Ya, kalau yang berat, ya mungkin sepakat ya," kata Dhani dalam wawancara ketika ia hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dalam rangka Konser Revolusi Pancasila pada Kamis (26/5/2016) malam.
Ketika ditanya tentang seperti apa hukuman berat bagi para pelaku kejahatan tersebut, ia menjawab, "Saya belum mempelajari seperti apa." katanya.
Ketika diminta memberi tanggapan lagi tentang hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Dhani menyampaikan komentarnya.
"Ya, mungkin yang buat anak, ya, itu harus itu. Yang buat anak, mungkin kebiri boleh. Kalau buat perempuan cantik, janganlah," ucapnya lalu meninggalkan para wartawan.
Telah diberitakan, pada 10 Mei 2016, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Hukuman bagi pelaku kejahatan itu adalah kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik terhadap pelaku sehingga pergerakannya bisa dipantau setelah keluar dari penjara.
Hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.
Ihwal hukuman itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Tri Susanto Setiawan
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR