Sepasang kekasih berinisial MJ (30) dan NR (23) ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran melakukan tindakan pemerasan terhadap YJ.
Tersangka pelaku mengancam akan menyebar luaskan foto bugil korban apabila tidak mengirimkan sejumlah uang. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan dari YJ pada 29 Juli 2016.
YJ melaporkan kepada kepolisi setelah dirinya diperas sebesar Rp 25 juta oleh kedua pelaku.
"Korban melakukan pengiriman uang sejak Januari 2015 sampai dengan Juli 2016 melalui transfer ke 3 rekening pelaku hingga total Rp 25 juta," kata Hendy kepada Kompas.com Senin (1/8/2016).
Hendy menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika korban berkenalan di Facebook dengan tersangka NR. Keduanya semakin intens berhubungan hingga korban mengirimkan foto bugilnya ke NR.
"Tapi pelaku NR ini hanya mengirimkan foto dirinya bagian pinggang ke bawah saja, sedangkan korbannya mengirim full body," ucapnya.
Baca juga: Pakai Narkoba, Restu Sinaga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelah mendapat kiriman foto bugil korban, tersang pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto itu di dunia maya.
Karena diancam, korban akhirnya mengirimkan uang kepada para pelaku sejak Januari 2015 lalu hingga Juli 2016.
Akhirnya, kedua tersangka pelaku diciduk tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Rovan Manehu di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB Senin dini hari. Mereka terancam dijerat Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR