AN alias Alan (28) dibekuk polisi karena membawa lari anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial J selama 21 hari. Ia akhirnya diringkus polisi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (11/8/2016) malam.
Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga, Ipda Mat Sani, mengatakan AN mendapat nomor korban dari adiknya yang berinisial S. AN diam-diam mencuri nomor korban dari ponsel adiknya.
Setelah mendapatkan nomor ponsel gadis belia ini, AN mengirim pesan singkat untuk berkenalan. Kemudian, keduanya berkomunikasi secara intens selama dua hari.
"Mereka baru kenal dua hari, sebelumnya kenal lewat SMS. Kemudian mereka janjian untuk ketemu," kata Sani, Jumat.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Wanita di Hotel Ditangkap Polisi
Sani menjelaskan, pada 21 Juli 2016 keduanya sepakat untuk bertemu di rumah pelaku di kawasan Teluknaga. Dari sana AN mengajak J ke rumah kerabatnya di wilayah Pasar Kemis.
Setelah 21 hari membawa lari korban, AN akhirnya dibekuk aparat kepolisian di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis malam.
"Saat ditangkap pelaku dan korban hendak menuju ke Nusa Tenggara Barat," kata Sani.
Karena ulahnya itu, AN terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR