Seorang wanita asal Afrika Selatan yang diduga melakukan penculikan bayi yang baru dilahirkan pada 20 tahun silam, akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Pelaku menculik bayi tersebut dari rumah sakit, dan lalu membesarkan anak perempuan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hakim John Hlophe di Cape Town, Afrika Selatan, menjatuhkan hukuman itu dan menyebut penculik berusia 52 tahun itu telah menyebabkan rasa sakit yang terkira terhadap orangtua biologis anak itu.
Publik mengetahui, bayi yang diculik itu diberi nama Zephany Nurse oleh kedua orangtuanya. Selanjutnya, media menggunakan nama itu dalam pemberitaan terkait pencarian bayi ini.
Namun setelah ditemukan, anak yang menjadi korban penculikan itu memilih untuk terus menggunakan nama yang diberi oleh si penculik.
Selanjutnya, demi melindungi hak personal dari korban, hakim pun memerintahkan agar nama pelaku penculikan dan juga nama yang diberi penculik kepada korban tidak dipublikasikan.
Hakim Hlophe sempat melontarkan kritik atas cerita bohong yang dituturkan pelaku.
Pelaku menyebut dia mendapatkan anak itu dengan cara membeli dari seorang wanita yang mengaku sebagai ibu biologis si anak. Ibu tersebut dikatakan tak menghendaki bayi perempuan itu.
"Pada akhirnya, orang tentu mengharapkan permohonan maaf dari anda, tapi anda tak pernah melakukannya," kata Hakim seperti dikutip dari Associated Press.
Di luar ruang persidangan, keluarga penculik dan keluarga biologis Zephany Nurse sempat bertemu.
"Dia adalah bagian dari kami," kata Chantall Berry, bibi kandung Zephany Nurse.
"Dia memiliki DNA kami, dan DNA tak akan pernah berubah," ungkap dia.
KOMENTAR