Seorang wanita asal Afrika Selatan yang diduga melakukan penculikan bayi yang baru dilahirkan pada 20 tahun silam, akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Pelaku menculik bayi tersebut dari rumah sakit, dan lalu membesarkan anak perempuan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hakim John Hlophe di Cape Town, Afrika Selatan, menjatuhkan hukuman itu dan menyebut penculik berusia 52 tahun itu telah menyebabkan rasa sakit yang terkira terhadap orangtua biologis anak itu.
Publik mengetahui, bayi yang diculik itu diberi nama Zephany Nurse oleh kedua orangtuanya. Selanjutnya, media menggunakan nama itu dalam pemberitaan terkait pencarian bayi ini.
Namun setelah ditemukan, anak yang menjadi korban penculikan itu memilih untuk terus menggunakan nama yang diberi oleh si penculik.
Selanjutnya, demi melindungi hak personal dari korban, hakim pun memerintahkan agar nama pelaku penculikan dan juga nama yang diberi penculik kepada korban tidak dipublikasikan.
Hakim Hlophe sempat melontarkan kritik atas cerita bohong yang dituturkan pelaku.
Pelaku menyebut dia mendapatkan anak itu dengan cara membeli dari seorang wanita yang mengaku sebagai ibu biologis si anak. Ibu tersebut dikatakan tak menghendaki bayi perempuan itu.
"Pada akhirnya, orang tentu mengharapkan permohonan maaf dari anda, tapi anda tak pernah melakukannya," kata Hakim seperti dikutip dari Associated Press.
Di luar ruang persidangan, keluarga penculik dan keluarga biologis Zephany Nurse sempat bertemu.
"Dia adalah bagian dari kami," kata Chantall Berry, bibi kandung Zephany Nurse.
"Dia memiliki DNA kami, dan DNA tak akan pernah berubah," ungkap dia.
Zephany dipertemukan dengan kedua orangtua kandungnya Morne dan Celeste Nurse tahun lalu. Proses persidangan kasus ini pun sudah bergulir lama.
Kasus penculikan ini terungkap saat anak kedua pasangan Morne dan Celeste ternyata berteman dengan Zephany di sekolah. Kedua perempuan itu terlihat mirip.
Sebuah proses investigasi pun bergulir. Polisi lantas melakukan uji DNA. Dari pengujian itulah diketahui bahwa kedua gadis itu adalah kakak beradik, dan Zephany adalah bayi yang hilang hampir 20 tahun lalu.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (15/8/2016) kemarin, keluarga kandung Zephany hadir, namun tidak demikian dengan Zephany.
Zephany hidup bersama suami dari penculik yang dipercayanya sebagai ayah kandung.
Pihak kejaksaan menyebut, penculikan terhadap bayi berusia tiga hari itu terjadi di Cape Town pada April 1997. Saat itu, ibu sang bayi sedang terlelap di samping anaknya.
Selanjutnya, penculik itu pun berhasil mengelabui otoritas terkait dengan mendaftarkan anak itu sebagai anaknya pada tahun 2003, dengan memberikan data kelahiran palsu.
Glori K. Wadrianto / Kompas.com
KOMENTAR