Pria berinisial DK (46) ini dalam pelariannya hendak kabur ke Banyuwangi setelah sembunyi di Jember selama 11 hari.
DK akhirnya ditangkap di area Terminal Pakusari Jember setelah dilaporkan istrinya sendiri karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, menjelaskan pelaku dilaporkan oleh istrinya EF (39) lantaran anak mereka, PA, menceritakan kepada sang ibu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sendiri.
Kejadiannya kata Reinhard, berlangsung dua kali, yakni pada 9 Juli 2016 dan 4 Agustus 2016.
Kedua kejadian tersebut terjadi di wilayah kos di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Bali, tempat tinggal mereka sekeluarga.
"Menurut keterangan dari korban, terlapor melakukan aksinya sebanyak dua kali. Tersangka mengancam akan memukul korban apabila melawan dan tidak mau melayani nafsu bejat tersangka," kata Reinhard, Senin (15/8/2016).
Baca juga: Astaga, Penjaga Warnet Nyaris Diperkosa Seorang Pelajar di Bogor
Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 4 Agustus itu lah korban akhirnya berani mengadu pada ibunya.
Mendapati sang anak mengadu sambil terisak, EF naik pitam dan langsung melaporkan kasus ini ke Mapolresta Denpasar pada saat itu juga.
"Tahu bahwa dirinya dilaporkan oleh sang istri, tersangka kemudian kabur dari rumahnya. Saat anggota mendatangi kediaman tersangka, ternyata dia sudah tidak ada di sana. Tim Resmob pun bergerak untuk melakukan pencarian," terang Reinhard.
Tercatat selama 11 hari DK masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO). Selama 11 hari itu pula, DK bersembunyi ke wilayah Jember Jawa Timur.
Kepolisian yang mendapatkan laporan itu terus melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Sabtu (13/8/2016) pagi berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, saat hendak menuju Banyuwangi, Jawa Timur.
Dia ditangkap di Terminal Pakusari Jember.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian di kediaman tersangka di Jember.
Tribun Bali
KOMENTAR