Menurut Otto, Jessica kebingungan dalam menghadapi persidangan ini. Jika ia menangis, maka ia khawatir dianggap ketakutan karena dituduh membunuh.
Sementara itu, jika ia tertawa, maka Jessica khawatir disebut sebagai pembunuh berdarah dingin.
"Ya, saya bilang juga susah jawabnya. Saya kira dan pikir karena ada kata-kata jaksa itu. Dia merasa enggak kuat," tambah Otto.
Jessica pun merasa heran dengan JPU lantaran tega membeberkan riwayatnya semasa berada di Australia.
"Jadi (Jessica) ada merasa, 'Kok aku enggak ada artinya hidup? Kok hak asasi ku enggak dihargai'," kata Otto.
Dalam kasus ini, teman Jessica, Wayan Mirna Salihin, meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tungga, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR