Jessica Kumala Wongso disebut sangat terpukul saat mengikuti persidangan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016) kemarin.
Bahkan, menurut kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica sampai menangis dan menitikkan air mata. Kesedihan Jessica pada sidang ke-13 kemarin bukan tanpa sebab.
Menurut Otto, kliennya itu terpukul karena jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pernyataan yang dianggap menyakiti hati Jessica.
Dalam persidangan tersebut jaksa menyampaikan pernyataan yang di antaranya berupa kutipan dari atasan Jessica di New South Wales (NSW) Ambulance, Kristie Louise Carter, dan catatan percobaan bunuh diri Jessica dari NSW Police.
Keterangan Kristie pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikutip jaksa dalam persidangan kemarin berkaitan dengan pernyataan Jessica ketika ia berada di Australia.
Menurut Kristie, kata jaksa, saat itu Jessica pernah mengungkapkan bahwa ia bisa membunuh orang dengan menggunakan pistol. Jessica juga mengatakan bahwa ia tahu dosis yang tepat.
Jaksa kemudian mengonfirmasikan keterangan Kristie dalam BAP itu kepada psikiater forensik, Natalia Widiasih Raharjanti, yang memeriksa atasan Jessica tersebut. Dalam sidang hari itu, Natalia hadir sebagai saksi.
Baca juga: Kasus Mirna, Giliran Psikiater yang Memeriksa Jessica Jadi Saksi di Pengadilan
Sementara itu, Otto menduga pernyataan jaksa yang menyinggung pengalaman Jessica di Australia itulah yang menyebabkan Jessica terguncang dan sakit.
"Kata-kata tadi itu kan pembunuhan karakternya Jessica. Saya jadi duga-duga, faktor itu buat dia shock, jatuh. Dia dituduh ada bawa pistol. Pistol saja dia enggak pernah lihat, dituduh begitu mungkin saja dia jatuh mental," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia juga menyampaikan bahwa Jessica sempat menangis saat jaksa membacakan catatan dari NSW Police yang menyebutkan bahwa Jessica melakukan percobaan bunuh diri.
Perempuan berusia 27 tahun itu merasa serba salah. "Kalian enggak lihat kali ya. Tapi saya bilang, jangan kamu nangis, tahan," kata Otto.
Menurut Otto, Jessica kebingungan dalam menghadapi persidangan ini. Jika ia menangis, maka ia khawatir dianggap ketakutan karena dituduh membunuh.
Sementara itu, jika ia tertawa, maka Jessica khawatir disebut sebagai pembunuh berdarah dingin.
"Ya, saya bilang juga susah jawabnya. Saya kira dan pikir karena ada kata-kata jaksa itu. Dia merasa enggak kuat," tambah Otto.
Jessica pun merasa heran dengan JPU lantaran tega membeberkan riwayatnya semasa berada di Australia.
"Jadi (Jessica) ada merasa, 'Kok aku enggak ada artinya hidup? Kok hak asasi ku enggak dihargai'," kata Otto.
Dalam kasus ini, teman Jessica, Wayan Mirna Salihin, meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tungga, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kahfi Dirga Cahya / Kompas.com
KOMENTAR