Seorang petani harus berurusan dengan polisi, karena dituding melakukan pencurian dan perusakan, saat dia sedang memanen buah di kebunnya sendiri.
Kasus tersebut dialami Apet Madili (46). Apet dituding melakukan pencurian dan perusakan oleh PT. Anugerah Saritama Abadi selaku pemilik izin Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/258/V/2016/Sulteng/Res Banggai.
Ketua Kelompok Kerja Reforma Agraria (Pokja-RA) Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, menyebutkan, kejadian tersebut saat itu Apet hanya memanen buah kelapa dan cokelat serta menebang kayu untuk perbaikan pagar kebunnya.
“Hal ini oleh pihak perusahaan dianggap sebagai tindakan pencurian dan perusakan. Padahal Apet hanya mengambil kelapa dan buah cokelat itu di kebunnya sendiri. Ini aneh, orang mengambil sesuatu di kebunnya sendiri kok dituding sebagai pencuri dan melakukan perusakan,” kata Joisman, Senin (29/08/2016).
Baca juga: Pencuri Berkaki Palsu Ini Dihakimi Warga karena Tak Bisa Lari
Apet, menurut Joisman pernah memenuhi panggilan pertama oleh pihak kepolisian. Namun pada panggilan ke dua yang telah dilayangkan pihak Polres Banggai, Apit tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dewan Pembina Organisasi Tani Buruh dan Nelayan (Ortabun) Aminullah, tercatat sudah 12 orang masuk penjara dalam 31 kasus yang sama. Bahkan Bulan Juli sampai dengan Agustus 2016 sudah ada empat orang mendapat panggilan polisi atas tuduhan yang sama.
“Makanya atas nama petani Bohotokong kami minta Kapolda Sulawesi Tengah menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Petani Bahotokong. Selama ini tanah kebun dan lahan kami dirampas oleh kebijakan negara dan intimadasi dari oknum-oknum penegak hukum,” kata Aminullah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Hari Suprapto mempersilakan untuk menggunakan proses hukum.
“Semua ada jalur hukumnya, pidana atau perdata. Kalau pidana, kan dia bisa mengajukan bukti. Yang perlu diingat bahwa polisi adalah penyidik yang sah. Jadi jika mereka atau warga mempunyai bukti silahkan tunjukan. Jadi yang penting tertib hukum, tidak ada yang melawan hukum,” jelas Hari
Erna Dwi Lidiawati / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR