TABLOIDNOVA.COM - Reza Artamevia masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Mataram, Lombok, NTB. Sampai saat ini, status hukum Reza belum ditetapkan, melainkan hanya sebagai terperiksa. Sebab, ketika penggerebekan berlangsung Minggu (28/8), tidak ditemukan barang bukti di tubuh Reza.
Sementara itu, setelah dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba melalui tes urine, Reza melalui tim kuasa hukumnya meminta untuk segera dikirim ke panti rehabilitasi. Hal itu disampaikan seorang tim kuasa hukum Reza yang mendampinginya di kantor polisi, melalui pesan singkat. Berikut isi pesan yang disampaikan:
"Hari ini team kuasa hukum Reza Artamevia akan mengirimkan surat permohonan rehabilitasi kepada Kapolda NTB mengingat test hasil urine menujukkan hasil positif."
"Hal ini diajukan sesuai dengan permintaan keluarga dari Reza agar yang bersangkutan bisa melepaskan diri dari jeratan narkoba."
"Team kuasa hukum Reza akan mendukung upaya Polda NTB menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, bahkan kita siap membantu Polda NTB mengembangkan perkara ini."
"Bahwa Permohonan ini memiliki dasar hukum sebagaimana diatur pada Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 13 (4) PP No 25 tahun 2011 jo SEMA RI No. 03 Tahun 2011, oleh karenanya Reza layak untuk diobati dan direhab agar kembali normal."
"Panti Rehab yang akan ditunjuk sebagai tempat Rehabilitasi Klien kami mengikuti petunjuk dan arahan Penyidik Polda NTB sebagai penyidik dalam perkara ini. Ramdan Alamsyah.
Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan di Mapolres Mataram, Reza Artamevia beserta Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, digiring ke Labfor Mabes Polri cabang Denpasar. Di sana, mereka akan kembali menjalani tes urine dan pengecekan darah. Sementara ini, untuk hasil pengecekkan di Denpasar, belum diketahui.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com
KOMENTAR