Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan beberapa penyebab pembekuan izin operasional Rumah Sakit (RS) Menteng Mitra Afia, Kalipasir, Cikini, Jakarta Pusat. Menurut dia, rumah sakit tersebut tak memenuhi beberapa prosedur yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Kesehatan.
"Ada izin yang tidak sesuai, pengelolaan yang sesuai Permenkes. Ada juga masalah limbah, dan lain sebagainya," kata Koesmedi, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2016).
Koesmedi menyebutkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memproses prosedur yang harus dipenuhi RS Menteng Mitra Afia sejak beberapa bulan lalu. Namun, lanjut dia, kekurangan-kekurangan itu tak kunjung dipenuhi pihak rumah sakit.
Di sisi lain, ucap Koesmedi, tugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta adalah melindungi masyarakat melalui penegakan regulasi. Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga harus melindungi orang-orang yang bekerja di institusi tersebut.
Baca juga: Tragis, Seorang Anak Meninggal di Pundak Ayahnya Gara-gara Rumah Sakit Tak Punya Tandu
"Kalau RS-nya memang kooperatif, dia perbaiki izinnya. Katakanlah hari ini dia perbaiki semua, hari ini diajukan ke saya. Hari ini juga saya periksa, ternyata dia memang sesuai prosedur, ya kami izinkan lagi beroperasi," kata Koesmedi.
Ia tak menampik bahwa salah satu penyebab pembekuan izin operasional rumah sakit tersebut karena dokter yang tak mengantongi lisensi.
"Ya itu salah satunya, tapi yang penting buat saya perbaiki dulu semua sesuai Permenkes-nya. Kalau itu sudah sesuai, ya sudah, itu saja," kata Koesmedi.
Kurnia Sari Aziza / Kompas.com
KOMENTAR