Psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, pemeriksaan psikologis harus dilakukan di tempat netral.
"Ada lagi syaratnya, tempat pemeriksaan harus netral. Kalau di kantor polisi itu, bagaimana mungkin orang akan nyaman dalam situasi menekan. Itu menekan kan," ujar Dewi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Syarat pemeriksaan di tempat yang netral itu berkaitan dengan syarat pertama, yakni orang yang diperiksa tidak boleh dalam keadaan tertekan.
Jika pemeriksaan psikologis dilakukan di tempat yang tidak netral dan orang yang diperiksa dalam keadaan tertekan, maka hasilnya dikhawatirkan tidak akan obyektif.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Mayat Terkena Sianida Punya Lebam Khas
"Hasilnya bias, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, seharusnya data dan prosedurnya tepat sehingga hasilnya juga (bisa) dipertanggungjawabkan," kata Dewi.
Sebelum menjadi tersangka, pemeriksaan psikologis terhadap Jessica pernah dilakukan oleh psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Jessica menjadi terdakwa atas kasus kematian Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal kepada Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Nursita Sari / Kompas.com
KOMENTAR