Topik tentang tax amnesty atau pengampunan pajak masih hangat dibicarakan dan terus disosialisasikan pemerintah.
Program ini dibuat untuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Kalau selama ini kita selalu membuat laporan pajak dengan benar, maka kita tidak perlu ikut program tax amnesty ini. Misalnya penghasilan selama tahun 2015, dari bulan Januari sampai Desember di tahun 2015, dilaporkan pada awal tahun 2016. Dari penghasilan yang kita peroleh, maka besarnya pajak yang harus kita bayarkan bisa dihitung.
Tapi, sebenarnya untuk apa, ya, tax amnesty ini dibuat oleh pemerintah?
Rupanya tujuan utamanya adalah agar dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri masuk kembali ke Indonesia. Sebab negara membutuhkan dana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Sementara bagi kita yang kekayaannya berada di Indonesia, tax amnesty ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan data pada laporan pajak kita.
Lalu siapa saja yang bisa ikut program tax amnesty?
Setiap orang atau badan berhak mengikuti program ini dan mendapatkan amnesti pajak. Kriterianya ada 4, antara lain : Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Kekayaan apa saja yang harus dilaporkan?
Selain melaporkan penghasilan, kita juga perlu melaporkan aset apa saja yang kita miliki sepanjang tahun itu, misalnya tabungan atau deposito, reksa dana, unit link, mobil, motor hingga rumah dan tanah.
Jika bekerja sebagai penulis lepas atau hanya jadi ibu rumah tangga tapi punya tabungan, rumah, dan kendaraan, haruskah dilaporkan?
Jika Anda bekerja, maka pembayaran pajak dilakukan oleh kantor tempat kita bekerja, sehingga tidak ada lagi kekurangan pajak yang harus kita bayarkan.
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Ade Ryani HMK |
KOMENTAR