Mudzakkir menjelaskan, untuk mengambil organ dan cairan itu harus dilakukan autopsi menyeluruh. Sebab tidak mungkin mengambil otak tanpa dilakukan autopsi.
"Sehingga kami simpulkan perkap ini untuk memastikan kausalitas," ujarnya.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus tunduk kepada aturan. Ini karena aturan dibuat untuk semua orang.
"Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedur dan ada hak yang dirugikan disini," tegasnya.
Glery Lazuardi / Tribun
KOMENTAR