Irfan (32), warga Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan petugas kepolisian atas dugaan penyekapan terhadap DB (23), warga Penjaringan, yang diketahui merupakan mantan pacarnya, Jumat (23/9/2016).
Kapolsek Penjaringan Bismo Teguh menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan teman DB yang mengaku mendapatkan pesan singkat dari DB bahwa dirinya disekap mantan pacarnya, Irfan, di sebuah ruko.
DB mengirim pesan kepada temannya itu pada Kamis (22/9/2016). Teman DB tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polsek Penjaringan.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi ruko milik Irfan.
Namun, saat sampai di lokasi, ruko tersebut dikunci, sedangkan Irfan tidak ada di tempat.
Keesokan harinya, bekerjasama dengan ketua RT setempat, pihak kepolisian meminta agar ketua RT memanggil Irfan keluar dari ruko miliknya.
Baca juga: Pria Ini Disekap dan Dimintai Uang Gara-gara Dituding Menghamili Seorang Wanita
Saat Irfan keluar, pihak kepolisian segera mengamankan Irfan dan langsung menggeledah ruko tersebut.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian menemukan DB disekap di dalam sebuah ruangan di lantai empat ruko tersebut. DB tampak syok dan ketakutan ketika itu.
"Kami membuka paksa ruangan di ruko itu. Saat masuk, kami melihat korban disekap oleh pelaku di kamarnya," ujar Bismo di Jakarta Utara, Senin (3/10/2016).
Saat diperiksa, Irfan beralasan, penyekapan itu dilakukan karena dia cemburu saat melihat foto-foto di media sosial yang memperlihatkan DB pergi dengan lelaki lain.
"Pelaku mengaku menyekap karena melihat korban jalan dengan laki-laki lain dari foto di media sosial," ujar Bismo.
Diketahui, Irfan dan DB telah menjalin hubungan selama tiga tahun sebelum akhirnya putus karena Irfan yang posesif.
DB disekap selama lima hari di ruangan tersebut. DB baru bisa menghubungi temannya saat Irfan tidak berada di kamar.
Pihak kepolisian masih memeriksa Irfan, sedangkan DB telah dipulangkan ke rumah orang tuanya.
David Oliver Purba / Kompas.com
KOMENTAR