Penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan kubu Saipul Jamil terhadap DS, yang dituding telah melakukan pemalsuan data pribadi. Menurut kuasa hukum DS, surat tersebut dikeluarkan polisi mengingat laporan yang dilayangkan Saipul Jamil itu tidak cukup bukti.
"Waktu itu kami datang bersama DS, bawa saksi kedua orangtuanya. DS juga bawa akta lahir, KK (Kartu Keluarga), dan KTP, kami berikan ke penyidik. Setelah gelar perkara, disimpulkan, apa yang dilaporkan pengacara Ipul tidak cukup bukti," kata pengacara DS, Osner Johnson Sianipar, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
BACA: Hukuman Penjara Saipul Jamil Jadi 5 Tahun, Ini Tanggapan Pihak DS
Menurut Osner, beberapa bukti yang dibawa DS ke hadapan penyidik dianggap sahih. Sementara itu, menurut pihak penyidik, kubu Saipul Jamil dianggap tidak dapat memperlihatkan bukti autentik yang bisa melengkapi laporannya. Makanya, sejak akhir bulan lalu, perkara ini tidak dilanjutkan penyelidikannya.
"Karena laporan Ipul itu tidak cukup bukti. Kami kan bawa bukti autentik dari KTP, akta kelahiran dan KK. Makanya penyidik resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus tersebut per tanggal 30 September 2016," kata Osner lagi.
BACA: Video Mesum Mirip Saipul Jamil Dianggap Cari Sensasi
Kabar penghentian kasus ini tentu menjadi angin segar bagi kubu DS. Makanya, ketika kasus tersebut tidak berlanjut, DS sendiri langsung berucap syukur. Apalagi, hukuman yang dijatuhkan kepada Saipul Jamil jadi bertambah. Menurut putusan hakim Pengadilan Tinggi, Saipul Jamil dihukum pidana penjara selama 5 tahun, yang sebelumnya hanya 3 tahun penjara.
"DS ucap syukur. Saya ketar-ketir kapan ini berakhir. Terlebih, PT (Pengadilan Tinggi, red) sudah memutuskan 20 Agustus, (hukuman Saipul Jamil) menjadi 5 tahun. Keluarga bahagia. Jadi sudah jelas. PT melalui majelis hakim tidak menerima putusan PN Jakarta Utara jadi ditambah 2 tahun karena Undang Undang Perlindungan Anak," kata Osner.
KOMENTAR