Jaksa penuntut umum sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menilai terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya telah berbohong dan menampilkan hal yang tidak mendidik pada persidangan selama ini.
Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
"Tentang kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang (tahanan di Mapolda Metro Jaya) yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi berikut ini," kata salah satu penuntut umum, Maylany, di hadapan majelis hakim.
Tim penuntut umum lalu menampilkan foto-foto ruang tahanan Jessica melalui proyektor dalam ruang sidang. Dari foto tersebut, nampak Jessica saat berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya yang sedang bersantai, berselonjor di sofa mengenakan kaus dan celana pendek.
Hal itu mengundang keberatan dari pihak kuasa hukum Jessica. Menurut kuasa hukum, replik seharusnya hanya dibacakan, bukanlah menampilkan foto-foto di luar materi replik.
Kemudian disepakati oleh kedua pihak di hadapan majelis hakim untuk tidak menampilkan dokumentasi tersebut.
Maylany kemudian melanjutkan pembacaan replik dengan menyinggung pernyataan kuasa hukum Jessica dengan menyinggung salah satu saksi ahli dari Australia, Profesor Beng Beng Ong. Ong hadir sebagai saksi meringankan dari pihak Jessica.
Baca juga: Kasus Mirna, Kuasa Hukum Jessica Sebut Tak Ada Alat Bukti
Menurut Maylany, ketika pihaknya menanyakan apakah Ong dibayar atau tidak pada persidangan yang lalu, dijawab memang dibayar oleh kuasa hukum. Namun, jawaban berbeda disampaikan kuasa hukum Jessica saat Ong diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, sehari setelah bersaksi.
"Kuasa hukum lalu di Kantor Imigrasi mengaku tidak membayar ahli Profesor Beng Beng Ong atas keahliannya untuk bersaksi di pengadilan. Apakah kuasa hukum telah tertular kebohongan terdakwa? Apakah sampai sedemikian caranya kuasa hukum berbohong untuk memenangkan terdakwa dalam kasus ini," tutur Maylany.
Sidang pembacaan replik dari penuntut umum masih berlangsung hingga pukul 14.35 WIB. Adapun sidang ini telah berlangsung sejak pukul 13.40 WIB tadi.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier. Jessica kemudian menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan jaksa menuntutnya 20 tahun hukuman penjara.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR