Amir Papalia mengaku sebagai wartawan yang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri khawatir sesuatu akan terjadi kepada dirinya.
Untuk itu Amir mengadu ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta perlindungan lembaga yang beralamat di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016) itu.
Kepada wartawan, Amir mengatakan kedatangannya hanya sebagai antisipasi.
Dengan nada tinggi, sambil menunjukan surat tugas dan tabloid Bharindo tempat dia bekerja, Amir menyebut bahwa dia bukan wartawan gadungan.
"Bahwa saya itu wartawan asli. Saya wartawan Divisi Hukum Mabes Polri, ini surat tugas saya. Statemen yang disebut saya wartawan gadungan itu tidak benar, saya wartawan asli," katanya.
"Jadi bapak saksi atau korban?" tanya awak media. "Ya bisa saksi, bisa korban," jawab Amir.
"Yang jelas saya wartawan asli ini surat tugas saya. Ini tandatangan Kabag Hukum Mabes Polri, saya bukan wartawan gadungan, saya bukan wartawan ecek-ecek," tambahnya.
Baca juga: Kasus Mirna, Kuasa Hukum Jessica Sebut Tak Ada Alat Bukti
Amir salah satu saksi yang belum dihadirkan di persidangan. Munculnya nama Amir terkait ucapan Jessica dalam persidangan.
Arief dan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, berencana untuk melaporkan Amir yang disebut penyebar fitnah karena melihat mereka berdua bertemu sebelum Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.
Arief dan Rangga baru berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016) kemarin.
Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan.
KOMENTAR