Amir Papalia mengaku sebagai wartawan yang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri khawatir sesuatu akan terjadi kepada dirinya.
Untuk itu Amir mengadu ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta perlindungan lembaga yang beralamat di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016) itu.
Kepada wartawan, Amir mengatakan kedatangannya hanya sebagai antisipasi.
Dengan nada tinggi, sambil menunjukan surat tugas dan tabloid Bharindo tempat dia bekerja, Amir menyebut bahwa dia bukan wartawan gadungan.
"Bahwa saya itu wartawan asli. Saya wartawan Divisi Hukum Mabes Polri, ini surat tugas saya. Statemen yang disebut saya wartawan gadungan itu tidak benar, saya wartawan asli," katanya.
"Jadi bapak saksi atau korban?" tanya awak media. "Ya bisa saksi, bisa korban," jawab Amir.
"Yang jelas saya wartawan asli ini surat tugas saya. Ini tandatangan Kabag Hukum Mabes Polri, saya bukan wartawan gadungan, saya bukan wartawan ecek-ecek," tambahnya.
Baca juga: Kasus Mirna, Kuasa Hukum Jessica Sebut Tak Ada Alat Bukti
Amir salah satu saksi yang belum dihadirkan di persidangan. Munculnya nama Amir terkait ucapan Jessica dalam persidangan.
Arief dan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, berencana untuk melaporkan Amir yang disebut penyebar fitnah karena melihat mereka berdua bertemu sebelum Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.
Arief dan Rangga baru berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016) kemarin.
Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan.
"Jadi, kan kami kesal juga dengarnya. Kalau sekali-kali ya sudahlah kami lewatin, tetapi ini kan berkali-kali enggak masuk akal," kata Arief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier itu pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mirna meninggal karena terpapar racun sianida. Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus itu dan telah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Arief mengatakan, saat ini ia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan A, salah seorang yang diduga menebarkan fitnah itu. Namun, ia baru akan melaporkan setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.
Rangga yang ikut menemani Arief di Polda Metro menceritakan, saat itu A datang ke kafe untuk mencari dia.
Rangga melanjutkan, A kemudian menuding pernah melihat dia bersama Arief. Dalam pertemuan itu, A menuduh Rangga telah dikirimi uang Rp 140 juta.
"Itu ngomong sama GRO (guest relation officer), dari GRO pun saya disuruh untuk ngumpet dulu lima menit. Kemudian Bu Devi sama Pak Tedi (staf di Olivier) datang untuk mutasi ke rekening. Nggak ada buktinya," kata Rangga.
Sementara itu, Arief heran terhadap duplik Jessica yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Dalam duplik disebutkan Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, Jakarta, sehari sebelum Mirna meninggal.
"Nah, dia bilang tanggal 5 Januari 2016. Tanggal 5 itu seharian saya sama saudara saya. Saudara saya bisa bersaksi bagaimana, orang siapa yang dilihat dia," katanya.
Wahyu Aji / Tribunnews
KOMENTAR