Sepertinya, Gatot Brajamusti akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Sebab, ada 4 kasus besar yang siap menjeratnya, yakni narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dugaan pencabulan, serta kepemilikan satwa langka yang diawetkan. Setidaknya, untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal saja, Gatot terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Pria Ini Pernah Lihat Gatot Brajamusti Bawa Senjata Api
"Berkait senpi (senjata api) dalam Undang Undang ancamannya 20 tahun penjara. Untuk pidana anak (pencabulan) dan satwa liar nanti bisa ditanyakan ke yang berwenang," kata Kepala Unit IV Ditreskrimum Subdit Resmob, Kompol Teuku Arsya, saat dijumpai tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).
Baca: Polisi Datangkan Lagi Gatot Brajamusti ke Jakarta Untuk Lengkapi Pemberkasan Kasus Senjata Api
Setelah diterbangkan dari NTB menuju Jakarta pada hari Jumat (21/10/2016) lalu, Gatot menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata api. Pihak penyidik Ditreskrimum Subdit Resmob buru-buru merampungkan pemberkasan untuk selanjutnya nanti dikirim ke pihak kejaksaan dan pada akhirnya Gatot akan disidangkan.
Baca: Punya Senjata Api Ilegal, Gatot Brajamusti Resmi Jadi Tersangka!
"Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor sebagai bahan untuk proses pemberkasan kami," kata Kompol Arsya. "Pemanggilan selanjutnya kami lihat dari hasil pemeriksaan dari pihak laboratorium. Kalau ada hasilnya kami akan melakukan pemanggilan saksi saksi lagi."
KOMENTAR