Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai Melanie Subono terhadap I Gusti Ngurah Agus Wijaya. Majelis membacakan putusannya tanpa kehadiran tergugat alias secara verstek pada sidang yang digelar Rabu (26/10).
“Diputus secara verstek, alias tanpa kehadiran pihak tergugat atau suaminya. Dalam putusan itu hanya cerainya saja (dikabulkan) enggak ada tuntutan lainnya,” ujar Made Sutrisna, Humas PN Jakarta Selatan yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/10).
Rumah tangga yang dibangun Melanie Subono dan I Gusti Ngurah Agus Wijaya 11 Januari 2016 kini berakhir. Bagi Melanie Subono menjadi kegagalan yang kedua kali dalam membina rumah tangga. Sebelumnya Melanie sempat membina rumah tangga dengan Martua Radja Simatupang pada 20 Juni 2003, namun hanya bertahan selama 3 tahun.
KOMENTAR