Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat mengamankan empat tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus perjodohan atau perkawinan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kalbar bekerja sama dengan Polda Banten meringkus tersangka yang masing-masing berinisial NJK (61), Bud (36), Nov (19) dan seorang warga negara China, Liu Zhong Chai atau LZC (31).
Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Krisnanda mengatakan, sebenarnya masih ada tersangka lain yang masih buron berinisial As yang merupakan pemain lama dalam kasus ini.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dengan korban seorang anak di bawah umur berinisial ER (16) yang tinggal di Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak.
"Peristiwanya itu sendiri berawal dari tersangka Nov yang menawarkan korban kepada tersangka yang buron yaitu As, untuk kemudian dikenalkan kepada warga negara China, Liu Zhong Chai," ujar Krisnanda, Rabu (2/11/2016).
Baca juga: Duh, Seorang PRT Tega Jual Anaknya Rp 40 Juta
Kemudian LZC menerima tawaran perkenalan tersebut dan berlanjut dengan pertunangan yang dilaksanakan di Restoran Fajar, Jalan Pahlawan Pon pada Senin (24/10/2016).
LZC kemudian menyetorkan uang sebanyak Rp 57 juta kepada As yang dibagikan kepada Nov sebanyak Rp 4 juta. As juga memberikan uang kepada NKJ yang tak lain adalah nenek korban sendiri sebesar Rp 20 Juta untuk memuluskan rencana tersebut.
"Namun korban ER menolak untuk ditunangkan kepada pria asing tersebut," jelas Krisnanda.
Lantaran sudah menerima uang dari pria asing tersebut, nenek korban kemudian memaksa dan mengancam korban, apabila tidak mau bertunangan, maka korban harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pria asing tersebut.
Usai melangsungkan pertunangan, LCZ kemudian membawa korban ke Jakarta pada 25 Oktober 2016.
Tim dari Dit Reskrimum Polda Kalbar usai menerima informasi tersebut menindaklanjuti dengan mengejar dan menangkap para tersangka.
"Pada 27 Oktober 2016, petugas berhasil menemukan korban bersama tersangka, dan membawa mereka kembali ke Pontianak pada keesokan harinya," ujar Krisnanda.
Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, papar Krisnanda, pria asal negara China tersebut sudah berada di Pontianak sejak tanggal 11 Oktober 2016 dan menginap di Hotel Gajah Mada selama 9 hari serta menginap di Hotel Borneo selama 4 hari.
"Tindak pidana perdagangan orang dengan modus perjodohan ini ternyata sudah sering dilakukan oleh tersangka As yang masih buron dibantu oleh Nov," ungkap Krisnanda.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolda Kalbar dan dijerat dengan pasal 2, 6 dan 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Yohanes Kurnia Irawan / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR