DPR dan pemerintah telah sepakat merevisi UU ITE yang sudah lama menjadi kontroversi. Ketuk palu atas kesepakatan itu dilakukan pada 27 Oktober 2016 atau tiga hari setelah penangkapan Yusniar.
Revisi UU ITE dirumuskan dalam tujuh poin penting, salah satunya bahwa penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 akan ditambah untuk menghindari multitafsir.
Selain itu, ancaman pidana yang terpatri pada Pasal 45 ayat 1 juga bakal diubah. Semula, hukum pencemaran nama baik paling lama enam tahun menjadi empat tahun, dan denda Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Meski demikian, revisi UU ITE itu baru pada tahap persetujuan. Masih ada tahap pemberkasan agar poin-poin revisi tersebut sahih dan bisa mulai diberlakukan.
Fatimah Kartini Bohang / Kompas TV
KOMENTAR