Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Kali ini, yang bernasib naas adalah Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.
Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan selama sekitar dua pekan sejak 24 Oktober lalu. Hal tersebut terjadi gara-gara status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016.
"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.
Status berbahasa Makassar itu lebih kurang menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya.
Kala itu, Yusniar mengisahkan sekitar 100 orang menyambangi rumah Baharuddin Daeng Situju (orangtua Yusniar) yang terletak di Jalan Alauddin, Makassar. Menurut Yusniar, massa tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto.
Baca juga: Seorang "Cat Lover" di Yogyakarta Jadi Tersangka karena Curhat di Facebook
"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada KompasTV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016) lalu.
Singkat cerita, insiden pada 13 Maret itu berhasil dikendalikan petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi. Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.
Yusniar tak kuasa menahan hasratnya berbagi rasa sebal ke Facebook. Sebagaimana yang telah dicantumkan di atas, status "no mention" Yusniar akhirnya membawa dia ke balik jeruji.
Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan.
Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Pada sidang perdananya beberapa hari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar. Ketetapan itu merujuk pada Pasal 45 ayat 1 yang terkait dengan Pasal 27 ayat 3.
DPR dan pemerintah telah sepakat merevisi UU ITE yang sudah lama menjadi kontroversi. Ketuk palu atas kesepakatan itu dilakukan pada 27 Oktober 2016 atau tiga hari setelah penangkapan Yusniar.
Revisi UU ITE dirumuskan dalam tujuh poin penting, salah satunya bahwa penjelasan pada Pasal 27 ayat 3 akan ditambah untuk menghindari multitafsir.
Selain itu, ancaman pidana yang terpatri pada Pasal 45 ayat 1 juga bakal diubah. Semula, hukum pencemaran nama baik paling lama enam tahun menjadi empat tahun, dan denda Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Meski demikian, revisi UU ITE itu baru pada tahap persetujuan. Masih ada tahap pemberkasan agar poin-poin revisi tersebut sahih dan bisa mulai diberlakukan.
Fatimah Kartini Bohang / Kompas TV
KOMENTAR