Namun Al, didakwa berdasarkan kesaksian N, D, dan ibu D.
"Kami akan langsung ajukan banding. Dari awal proses penyidikan sampai JPU, sampai putusan, ini mencederai keadilan. Hasil visum dan saksi kami tidak dipertimbangkan," ujar kuasa hukum terdakwa, Herwanti.
Nibras Nada Nailufar / Kompas.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR