Nekat memalsukan surat perjaka untuk memiliki dua istri, Dimas (27), warga Damar Blandong, Kabupaten Mojokerto ditangkap aparat Polsek Sampung, Ponorogo, Jawa Timur.
Kedok Dimas terbongkar setelah istrinya, HH mengadukan perilaku suaminya yang memalsukan surat status perjaka ke Kepala Desa Pulorejo.
"Berbekal surat status perjaka yang dipalsukan, tersangka DP berhasil menikahi seorang gadis berinisial BM, asal Sampung, Kabupaten Ponorogo. Petugas Kantor Urusan Agama Sampung mau menikahkan keduanya karena DP sudah membawa surat keterangan dari desa kalau masih perjaka," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu ( 30/11/2016).
Baca juga: Gara-gara Status "No Mention" di Facebook, Perempuan Ini Ditahan Pihak Kejaksaan
Sudarmanto mengungkapkan, kepala desa yang mendapatkan laporan dari istri tersangka langsung melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
DP yang memalsukan surat status perjakanya dilaporkan ke polisi. Polisi yang mengantongi bukti lalu menangkap dan menahan di Polsek Sampung.
Tersangka DP dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo, " jelas Sudarmanto.
Muhlis Al Alawi / Kompas.com
KOMENTAR