Seorang ibu rumah tangga (IRT), Nur Rahma Amalia (28), warga Jalan Sabutung bersama 8 orang anak dan bayinya harus menjalani penahanan di Polresta KPPP Pelabuhan Makassar setelah berkelahi dengan seorang rentenir, Andi Nurmiah (38), warga Jalan Pampang karena utang piutang.
Rahma ditahan di sel Markas Polresta KPPP Pelabuhan Makassar sejak Senin (28/11/2016).
Pada hari pertama dan kedua, 8 orang anak Rahma yang masih balita terpaksa ikut menginap di dalam sel tahanan.
Demikian pula dengan bayinya yang masih berusia 5 bulan terpaksa ikut merasakan dinginnya dinding sel tahanan.
Tujuh orang anak Rahma baru dikeluarkan dari sel setelah polisi memisahkan mereka dan meminta pihak keluarganya menjemput, Rabu (30/11/2016) sore.
Namun bayi Rahma, masih ikut dengannya mendekam di sel tahanan karena masih menyusui.
Baca juga: Gara-gara Status "No Mention" di Facebook, Perempuan Ini Ditahan Pihak Kejaksaan
Saat menjalani penahanan, anak-anak Rahma tidak mau terpisah dengan ibunya. Sedangkan suami Rahma, Irwan sedang merantau di Kalimantan bekerja sebagai sopir.
Kasus ini mencuat setelah foto Rahma beserta 8 orang anaknya tidur di dalam sel tahanan Polresta KPPP Pelabuhan Makassar. Rahma dan 8 anaknya yang masih kecil-kecil tidur melantai.
Menurut adik kandung Rahma, Sri Wahyuni ketika dikonfirmasi, Kamis (1/12/2016), kasus perkelahian ini terjadi sudah lama, saat kakaknya sedang hamil 8 bulan, pada April 2016 lalu. Kini, bayinya telah lahir dan telah berusia 5 bulan.
"Itu dulu, rentenir yang pertama pukul kakakku. Kenapa malah kakakku korban dijadikan tersangka oleh polisi. Laporan kakakku di polisi tidak ditanggapi, sedangkan laporan itu rentenir diproses. Kami ingin keadilan ditegakkan, kasihan kakakku dan anak-anaknya yang masih kecil ditahan," ungkap Sri.
Sri juga memprotes petugas Polresta KPPP Pelabuhan yang tidak menahan Andi Nurmiah. Bahkan, polisi hanya mengenakan wajib lapor. Padahal, Andi Nurmiah yang lebih dulu memukul kakaknya hingga perkelahian terjadi.
KOMENTAR