Agus Ruhulesin ditangkap setelah mencabuli seorang siswi SD, VM, yang masih berusia enam tahun.
Ibu korban, JM, menuturkan, putrinya dicabuli korban saat pulang bermain dari rumah temannya. Saat sedang berjalan pulang, korban lalu dipanggil oleh pelaku ke rumahnya.
“Saat pulang, anak saya sempat singgah di sebuah toko tak jauh dari rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang menyiram bunga kemudian dia memanggil anak saya dan mengajaknya masuk ke kamarnya, setelah itu dia mencabuli anak saya,” ucap JM, Senin (19/12/2016).
Menurut JM, perbuatan pelaku itu terbongkar setelah putrinya menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepadanya. Saat itu, pelaku langsung dilaporkan kepada polisi.
”Kejadiannya, Sabtu (17/12/2016), pekan kemarin. Adik saya sempat melihat pelaku membawa masuk anak saya ke rumahnya dan setelah pulang saya menananyakan anak saya dan dia menceritakan semua yang terjadi,” ungkapnya.
Baca juga: Duka Lara Siswi SMA Dicabuli Sekretaris Desa
Setelah dilaporkan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah berada di sel tahanan Polres Pulau Ambon.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditetakan sebagai tersangka, saat ini dia sudah di dalam sel tahanan,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Anakotta, Senin siang.
Atas perbuatan tersebut, pria paru baya itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Rahmat Rahman Patty / Kompas.com
KOMENTAR