Prostitusi online yang menyediakan jasa layanan plus plus mahasiswi cantik di Surabaya untuk kalangan pejabat dan pengusaha dibongkar Subdit II Perbankan unit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dua mucikari yang masih berstatus mahasiswa, AP, 21, warga Jalan Kartini, Lamongan dan UY, 20, (cewek) asal Surabaya ditangkap.
Sesuai hasil penyidikan sementara, jumlah anak buah mencapai puluhan cewek. Mulai pelajar, dancer dan kalangan mahasiswi.
Bisnis esek-esek yang dikendalikan UY dan AP tergolong high class dan cewek yang ditawarkan usianya 22 tahun ke bawah.
Tarif yang dibanderol tersangka paling murah Rp 3 juta dengan waktu 2 jam. "Dalam sehari rata-rata tersangka bisa menjual 3 cewek," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (20/12).
Sindikat perdangangan manusia itu dibongkar petugas, Senin (19/12) malam. Tersangka saat itu menawarkan anak buahnya lewat media sosial (Medsos) Line dan Whats Ap.
Setelah harga disepakati Rp 3 juta, tersangka menghubungi konsumen dan janjian di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan.
Baca juga: Tewas Usai Minum Kopi, Jenazah Mahasiswi Bogor Diotopsi
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka UY tugasnya komunikasi dengan calon konsumen.Setelah ada kesapakatan, lelaki hidung belang menerima notifikasi nomor kamarnya.
Karena tarif Rp 3 juta itu inklud kamar hotel dan pembayarannya setelah melakukan hubungan intim.
Sistim perekrutan yang dilakukan kelompok ini syaratnya cukup ketat. Untuk merekrut ayam kampus ini dari rekomendasi sesama teman seprofesi sehingga tidak sembarang perempuan dapat masuk.
"Pelaku hanya memilih perempuan cantik yang bertubuh tinggi semampai, berkulit putih, langsing, dan berpenampilan menarik," ungkap Kombes Barung.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel, menjelaskan layanan esek-esek yang dikendalikan UY dan AP tergolong ekslusif. Karena hanya orang tertentu yang bisa membooking karena penyebarannya hanya orang tertentu saja.
"Mereka tergiur karena mendapat bagian 30 persen dari total booking. Tersangka mendapat bagian Rp 900.000," jelasnya.
Tersangka AP dan UY tidak hanya melayani di Surabaya saja. Namun juga membuka di kota lain (open expo), melayani sesuai permintaan pelanggan.
"Pelaku pernah transaksi layanan seks dengan pelanggan di Trawas, Kota Batu dan sejumlah kota di Jatim," ujarnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3, 5 juta, tiga smartphone, ATM Bank Mandiri dan tiga dus kondom berwarna biru.
"Tersangka kami jerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Manusia (human trafficking) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Anas Miftakhuddin / Tribunnews
KOMENTAR