Barang bukti yang diamankan 3 unit handphone dan uang Rp 2,5 juta.
"Kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap jaringan prostitusi online lainnya," kata Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa.
Deddy Marjaya / Tribunnews
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR