Prostitusi online dengan memanfaatkan jaringan salah satu media sosial berhasil dibongkar tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kepulaua Bangka Belitung.
Seorang perempuan, RA yang bertindak sebagai muncikari dijadikan tersangka setelah dibekuk polisi.Selain itu dua gadis remaja anak buah RA juga ikut diamankan dan dijadikan saksi.
Kronologis pengungkapan bermula dari informasi bahwa di Pangkalpinang mulai marak prostitusi online.
Baca juga: Duh, Toko Cemilan Itu Ternyata Jadi Lokasi Prostitusi Online
Tim Cyber Crime Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Kasubdit AKBP Slamet langsung melakukan penyelidikan.
Setelah masuk dalam media sosial kemudian dilakukan penyamaran salah seorang polisi mengaku sebagai pemesan PSK.
RA kemudian menanggapi dan menawarkan dengan harga satu orang PSK remaja seharga Rp 1,5 juta, Selasa (24/1/2017) malam.
Polisi yang menyamar kemudian sepakat dan memesan tiga orang PSK remaja sekaligus meminta dibawa ke salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.
RA hanya membawa 2 anak buahnya menemui pemesan dan langsung ke kamar.
Baca juga: Mucikari Prostitusi Online Ini Sasar Perempuan yang Mencari Pekerjaan
Saat dua anak buah RA berada di dalam kamar polisi kemudian membekuk keduanya saat hanya memakai pakaian dalam saja.
Sedangkan tim lainnya membekuk RA di loby hotel.
Barang bukti yang diamankan 3 unit handphone dan uang Rp 2,5 juta.
"Kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap jaringan prostitusi online lainnya," kata Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa.
Deddy Marjaya / Tribunnews
KOMENTAR