LS kemudian dibawa ke pos keamanan dan diarak keliling Gili Trawangan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
Ketut mengatakan, pihaknya telah menyarankan pada korban untuk membuat laporan polisi agar polisi bisa melanjutkan ke ranah hukum.
Namun, pemilik toko tidak mau melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana karena barang yang hilang telah dikembalikan dan pelaku sudah dikenai sanksi adat.
Kepala Dusun Gili Trawangan Lukman saat dikonfirmasi mengatakan, menggiring pelaku pencurian keliling pulau merupakan salah satu hukum adat yang sudah diterapkan masyarakat di Gili Trawangan sejak puluhan tahun lalu.
"Siapa pun yang mencuri, sudah ada buktinya, ada saksi, sudah berlaku. Baik bule maupun lokal digiring, baru diserahkan ke polisi. Ini untuk memberikan efek jera," kata Lukman.
KOMENTAR