Seorang turis asing diarak keliling Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
LS ketahuan mencuri celana pendek di sebuah butik di Gili Trawangan, Kamis (2/2/2017).
Dalam sebuah video yang diterima, wanita asal Swedia itu digiring oleh beberapa petugas keamanan di Gili Trawangan.
Dengan mengenakan jas hujan, pelaku berinisial LS tersebut berjalan keliling Gili Trawangan sambil menutup wajah.
Di lehernya, tergantung tulisan "I Have Stolen Pants In Boutiques Do Not Do What I Have Done".
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri Jilbab, Benarkah karena Gaya Hidup?
Kepala Pos Polisi Subsektor Gili Indah Ipda I Ketut Artana mengatakan, wanita tersebut tengah menjalani hukum adat karena diduga mencuri sebuah celana pendek dengan harga Rp 210.000 di sebuah toko pakaian.
Kejadian ini berawal saat LS bersama temannya berbelanja sebuah baju di salah satu butik.
LS diduga mengambil celana pendek dan langsung keluar meninggalkan butik.
Pemilik toko mengecek kembali barang di butik dan mengetahui salah satu barangnya tidak ada.
Setelah mengejar dan memeriksa tas yang dibawa tamu tersebut, pemilik menemukan satu potong celana pendek yang hilang.
Baca juga: Ini yang Mencuri Perhatian di Debat Pilkada DKI
LS kemudian dibawa ke pos keamanan dan diarak keliling Gili Trawangan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
Ketut mengatakan, pihaknya telah menyarankan pada korban untuk membuat laporan polisi agar polisi bisa melanjutkan ke ranah hukum.
Namun, pemilik toko tidak mau melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana karena barang yang hilang telah dikembalikan dan pelaku sudah dikenai sanksi adat.
Kepala Dusun Gili Trawangan Lukman saat dikonfirmasi mengatakan, menggiring pelaku pencurian keliling pulau merupakan salah satu hukum adat yang sudah diterapkan masyarakat di Gili Trawangan sejak puluhan tahun lalu.
"Siapa pun yang mencuri, sudah ada buktinya, ada saksi, sudah berlaku. Baik bule maupun lokal digiring, baru diserahkan ke polisi. Ini untuk memberikan efek jera," kata Lukman.
KOMENTAR