Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara terus meletus. Sejak lima hari terakhir tercatat sudah 47 kali meletus. Pos Pengamatan Gunung Sinabung PVMBG mengamati erupsi disertai luncuran awan panas terus berlangsung tanpa dapat diprediksi kapan aktivitas vulkanik akan menurun. Sejak Juni 2015 hingga sekarang status Gunung Sinabung tetap Awas (level IV). Kawasan rawan bencana terus meluas.
Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNP dalam rilisnya mengungkapkan bahwa sudah ada larangan terhadap masyarakat. PVMBG merekomendasikan masyarakat dan pengunjung atau wisatawan tidak boleh melakukan aktivitas di dalam radius 3 km dari puncak, dan dalam jarak 7 km untuk sektor selatan-tenggara, di dalam jarak 6 km untuk sektor tenggara-timur, serta di dalam jarak 4 km untuk sektor utara-timur G. Sinabung. Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di G. Sinabung agar tetap waspada terhadap potensi bahaya lahar.
Dengan makin meluasnya daerah yang berbahaya maka jumlah masyarakat yang harus direlokasi juga bertambah. Pemerintah Daerah Karo kesulitan mencari lahan untuk relokasi. Relokasi tahap I sebanyak 370 KK sudah selesai dilakukan di kawasan Siosar sekitar 35 km dari desa asalnya yaitu Desa Bekerah dan Simacem. Masyarakat mendapat bantuan rumah, lahan pertanian seluas 0,5 hektar per KK dan bantuan lain.
Saat ini Perintah sedang bekerja keras menyelesaikan relokasi tahap II untuk 1.903 KK. Sebanyak 1.655 unit rumah ditargetkan selesai pada Agustus 2017. Selanjutnya masih ada 1.050 KK yang harus direlokasi tahap III nantinya. Faktor penghambat utama adalah ketersediaan lahan. Lahan relokasi permukiman dan usahan tani belum tersedia sepenuhnya. Lahan tapak rumah sudah disiapkan di Siosar untuk 2.053 KK seluas 250 hektar. Namun tidak tersedia lahan usaha tani sehingga masyarakat tidak bersedia direlokasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan lahan APL (Area Penggunaan Lain) seluas 6.300 hektar yang cukup untuk permukiman dan usaha tani. Namun di lapangan lahan ini semua sudah dikuasai pihak lain. Oleh karena itu perlu pemberian ijin pinjam pakai kawasan hutan seluas 750 hektar untuk menampung relokasi sejumlah 1.271 KK.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR