Masih ingat kasus pembunuhan sadis perempuan muda bernama Eno Farihah (19) Mei 2016 lalu?Ia dibunuh dengan keji dan ditemukan tanpa busana di dalam kamar dengan kondisi bersimbah darah. Selain itu, pemandangan mengerikan saat melihat sebuah gagang cangkul yang dilaporkan tertancap di alat vitalnya. Kedua terdakwa pelaku pembunuhan dan perkosaannya adalah Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi.
Baca : Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Eno ke Polisi
Keadilan untuk keluarga Eno telah tiba. Tepat di Ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang, vonis kedua terdakwa ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.
Dalam amar putusannya, mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim itu disambut gemuruh para pengunjung sidang. Seketika ruangan bergemuruh dalam beberapa saat."Alhamdulillah Ya Allah," seru beberapa pengunjung. Beberapa orang tampak mengatupkan dua tangannya di depan wajah.
Tangis histeris oleh sang bunda, Mahfudoh pun pecah.Ibu kandung mendiang Eno Farihah itu tak kuasa membendung air matanya tatkala mendengar majelis hakim membacakan putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan."Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucap Irfan.
Catur waskito Edy/Tribunnews
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR