Beberapa pekan lalu, warga Kalimantan Tengah dibuat ramai dengan pemberitaan Bupati Kabupaten Katingan, Ahmad Yantenglie yang tertangkap tangan selingkuh dan berzina dengan Farida Yeni, salah satu pegawai negeri sipil yang sudah bersuami. Namun, berjalannya waktu, kasus ini bak ditelan bumi. Dikabarkan, pelapor, Heri Sulis yang memergoki istrinya selingkuh dengan kepala daerah ini pun memilih jalan damai dan mencabut laporannya di Polda Kalteng.
Baca : Kasus Bupati Katingan Berakhir Damai, Sang Istri Angkat Bicara
Namun beda halnya dengan respons para anggota DPRD setempat yang menganggap bahwa Bupati Katingan telah melanggar kode etik. Jumat, (10/2) setelah seluruh fraksi di DPRD setempat memberikan pendapat akhirnya. Dalam rapat paripurna tersebut, lima fraksi sepakat terhadap hasil kerja Pansus Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan oleh Bupati Katingan.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie seharusnya diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut juru bicara Fraksi KAN (Kebangkitan Amanat Nasional) Bhakti Gunawan saat membacakan pemandangan akhir fraksi.
Sebelumnya, Pansus Dugaan Perbuatan Tercela, melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan oleh Bupati Katingan telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perzinahan Yantenglie dengan Farida Yeni yang digerebek suaminya beberapa waktu lalu.
Dari informasi lain yang didapat, setelah pendapat akhir seluruh fraksi disampaikan, Senin (13/2/107), DPRD Katingan kembali akan menggelar rapat paripurna ke-IV dengan agenda penandatanganan keputusan DPRD.
Eko Sutriyanto/Tribunnews
Penulis | : | nova.id |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR