Ridho Rhoma ternyata sudah dua tahun terakhir mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di area lobby hotel sekitar pukul 04:00 WIB dengan barang bukti 0,7 gram sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie mengungkapkan alasan Ridho Rhoma mengonsumsi narkoba.
"Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan, bahwa dia menggunakan ini karena beban kerjanya," ungkap Kombes Pol Roycke Langie saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (25/3) malam.
Baca : (Sering Ke Klub Malam, Ridho Rhoma Pesta Narkoba? )
Ditambahkan oleh Kombes Pol Royce Langie bahwa alasan yang disebut Ridho sudah umum digunakan.
"Biasa saja kan memang alasan-alasan seperti itu. Mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk karena kan obat-obat atau jenis narkotika seperti ini kan bawaannya tidak bisa tidur," tambahnya.
Dari hasil tes urinenya, Ridho Rhoma dinyatakan positif memakai narkoba.
Sejauh ini, Ridho Rhoma masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Ia bisa dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dibawah empat tahun penjara.
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR