Kembali, pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah umur terjadi lagi.
Tersangkanya pun tak lain lagi adalah tetangganya sendiri.
Pihak Resort Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual ini.
Korbannya dua orang anak dibawah umur, yakni KL (6) dan HM (7) yang merupakan saudara sepupu.
Dalam wawancara di depan awak media, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho bercerita sebelum melakukan aksinya, tersangka EW (47) mengiming-imingi korban dengan uang sejumlah Rp 2000.
"Tersangka memang dekat dengan para korban. Mereka sering bermain di rumah kontrakan tersangka di bilangan Ciputat," ujar AKP Alexander.
(Baca : Kasus Sodomi Anak Terjadi Lagi, Polres Tangsel Berhasil Bekuk Pelakunya )
Kejadian bermula pada 20 Maret malam lalu. Ketika itu korban sedang mengunjungi rumah tersangka karena orang tua mereka memang sudah percaya dengan tersangka.
Siapa kira, ternyata malam itu adalah awal mula kejadian tragis yang menimpa kedua gadis kecil malang ini.
EW memulai aksinya saat sedang mengobrol dengan KL dan HM.
Saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya kepada kedua korban yang masih kecil ini.
"Pelaku meraba kemaluan korban dengan menggunakan telunjuknya. Si korban, kan, masih kecil. Jadi, tak tahu apa yang sedang dilakukan EW. Mereka tetap fokus saja mengobrol," terang AKP Alexander, Sabtu (13/5).
Setelah puas dengan KL, EW melanjutkan aksinya dengan cara menggendong HM terlebih dulu.
"Ibaratnya pura-pura memanjakan mereka lah," sautnya lagi.
Saat digendong itulah secara diam-diam EW kembali melakukan aksi bejatnya dengan meraba kemaluan HM dengan tangannya.
"Ini bisa dibilang perilaku seksual menyimpang. Kepuasan seksual tersangka didapatnya dengan cara seperti itu. Ditambah, rumahnya sepi jika siang hari karena istrinya adalah pembantu rumah tangga yang tidak di rumah jika siang," tuturnya sembari menunjuk tersangka yang berada di belakang polisi.
Kejadian itu diketahui orang tua korban ketika KL mengeluhkan jika alat vitalnya terasa perih.
Setelah dilihat ternyata bibir kemaluannya mengalami luka.
Sang Ibu pun langsung gencar menanyakan apa yang sebelumnya terjadi pada putrinya.
KL pun berterus terang jika kemaluannya pernah diraba oleh EW.
Merasa tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Resort Kriminal Polres Tangerang Selatan.
Polisi pun kini telah menahan tersangka.
Akibat perbuatannya, EW dijerat pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR