Setibanya disana, Tri sudah kehilangan jejak IY maupun anaknya.
Merasa pencariannya mengalami jalan buntu Tri pun melapor kejadian ini.
"Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kalideres langsung menggali informasi dari saksi mata, Nur Hafifah," tuturnya.
Nur menjelaskan lebih lanjut jika IY membawa bayi itu ke tempat pengisian bahan bakar (SPBU).
"Saat Nur menanyakan IY, kemana ia hendak pergi, IY hanya membalas dengan gestur menempelkan telunjuk ke mulutnya yang berarti menyuruh saksi untuk diam dan tak banyak tanya," sambung Adnan.
Dari situ, Sat Reskrim Polres Jakbar mulai menyisir sekitaran SPBU tempat terakhir IY bertemu dengan Nur.
Akhirnya mereka mendapat kesaksian tukang ojek setempat jika IY sempat menyewa ojeknya untuk diantarkan ke rumah Muji Riyanti di daerah Rawa Lele.
Polisi pun mendatangi rumah Muji dan mendapati jika bayi malang itu berada di sana.
Setelah di introgasi, ternyata IY memang berniat menitipkan bayi itu kepada Muji dengan syarat Muji harus membayar uang Rp5 juta sebagai uang ganti biaya bersalin.
Akhirnya polisi meringkus IY di rumahnya yang bertetangga dengan keluarga korban.
Akibat perbuatannya IY dikenakan pasal 83 Jo, Pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 3-15 tahun penjara.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR