Baiq Nuril Maknun (37) terdakwa kasus dugaan pelanggaran ITE di kota Mataram, NTB kini tak lagi jadi tahanan Lapas Mataram.
Pasalnya ibu dari tiga anak ini sudah berada dirumah berkumpul bersama keluarganya sejak Rabu malam (31/5).
Bukan karena dibebaskan, melainkan Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nuril menjadi tahanan kota.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim pada sidang keenam di PN Mataram pada Rabu (31/5).
Baca Juga : Berkaca dari Baiq Nuril, Lakukan Hal Ini Saat Alami Pelecehan Seksual!
Isak tangis Nuril pecah pasca mendengar putusan tersebut.
Bahkan Nuril hingga takbisa berkata apa-apa saat ditanyai soal perasaannya.
"Gak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Pas sidang penangguhan itu udah gaktau saya nangisnya kayak apa, udah pelukan sana sini aja," ujar Nuril kepada NOVA.id saat dihubungi melalui saluran telpon pada Jumat (2/6).
Baca Juga : Tak Tahu Kasus yang Dialami Sang Ibu, Anak Baiq Nuril Tulis Surat untuk Presiden
Nuril yang sempat dikunjungi Rieke Diah Pitaloka saat sidang sebelumnya pada Rabu (24/5), mengaku sangat senang atas putusan hakim saat itu.
Usai persidangan, Nuril pun langsung pulang kerumahnya di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Nuril pun disambut isak tangis sang anak pertama yang baru berusia 14 tahun.
Baca Juga : Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Begini Solusi Hotman Paris yang Siap Turun Tangan!
"Anak pertama saya yang paling histeris, dia memang enggak bisa tahan emosi, dia nangis," tambahnya.
Pasca status barunya sebagai tahanan kota, mewajibkan Nuril untuk wajib melapor selama dua kali selama satu minggu, yakni dihari Senin dan Kamis di PN Mataram.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR