Persoalan sepele seperti memberikan jempol alias like di sebuah komentar di Facebook ternyata bisa berbuntut panjang. Bahkan, berbuah sejumlah besar denda.
Itulah yang dilaporkan terjadi di Swiss. Seorang pria 45 tahun mendapat hukuman denda senilai 4.000 Swiss Franc atau sekitar Rp 55 juta hanya gara-gara memberikan like.
Pasalnya, pria yang tidak disebutkan namanya itu mengacungi jempol atas komentar yang dipandang menyerang dan merusak nama baik seorang aktivis hewan bernama Erwin Kessler.
(Baca : Senyum Semringah Mak Onih, Pemakai Pertama ATM Beras Gratis di Purwakarta )
Kejadian tersebut terjadi pada 2015 lalu. Ketika itu, Kessler terlibat dalam debat soal aktivitas grup kesejahteraan hewan.
Debat kemudian berkembang menjadi tuduhan dari beberapa orang bahwa Kessler bersikap rasis dan anti-semit.
Komentar orang-orang yang menyerang Kessler inilah yang diberikan like oleh si pria yang dijatuhi denda.
Dia merupakan orang pertama yang dihukum di Swiss hanya karena mengacungi jempol di Facebook.
Kessler kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap si pria atas tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana dirangkum dari The Guardian, Senin (5/6).
Dalam putusannya, pengadilan mengatakan si pria tetap bersalah meskipun komentar yang diberikan like merupakan milik orang lain, bukan ditulisnya sendiri.
Dengan mengklik tombol like, dia dipandang telah mempromosikan komentar negatif terkait.
Selain sang pria setengah baya yang dijatuhi denda tersebut, Kessler juga menuntut sejumlah orang lain yang juga dituding mencemarkan nama baiknya.
Oik Yusuf/Kompas.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR