"Padahal masih hidup nadinya masih ada, kata dia... kok tega sih ya ampun," ungkapnya geram.
Akibat tindakannya, Asworo terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Calon pengantin ini diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR