NOVA.id - Sejak sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (14/6), terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun (37) mengaku sulit beristirahat.
Pasalnya, ibu tiga anak tersebut terancam kembali ke penjara lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga : Jaksa Baca Tuntutan 6 Bulan Penjara, Baiq Nuril: Saya Ikhlas…
Meski merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang di tujukan untuk dirinya, perempuan kelahiran 25 Mei 1978 itu mengaku pasrah.
"Saya sangat kecewa, pas pembacaan pledoi kemarin padahal semua fakta-fakta persidangan sudah diungkap, seharusnya.... ya tolong mohon doanya saja," ujar Nuril saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telepon pada Kamis (6/7).
Telah diputuskan bahwa Nuril akan menghadapi sidang putusannya pada Rabu (19/7) mendatang, hal itu disampaikan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (5/7) dengan agenda pembacaan replika.
Baca Juga : Berkaca dari Baiq Nuril, Lakukan Hal Ini Saat Alami Pelecehan Seksual!
Sambil menanti hari itu tiba, kabarnya tim kuasa hukum Nuril berencana akan menuntut balik mantan atasan dari istri Lalu M. Isnaini (36) tersebut, yakni pria berinisial HM.
"Saya masih belum tau, tapi kalau memang putusan nanti saya diputuskan bersalah, ada rencana tim kuasa hukum saya itu mau tuntut balik si pelapor," tambahnya.
Nuril ditahan oleh kepolisian Polres Mataram sejak Senin (27/3), menyusul laporan HM, yang saat itu merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, tempat Nuril bekerja sebagai pegawai honorer. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Indira D. Saraswaty |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR