NOVA.id - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril Maknun (37) perlahan mulai mendapatkan titik terang atas kasusnya.
Setelah permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim sejak Rabu (31/5), kini ibu tiga anak tersebut hanya perlu menunggu hingga sidang putusan yang akan berlangsung pada Rabu (28/6), yakni dua minggu mendatang.
Pagi tadi, Rabu (14/6) bertempat di PN Mataram, NTB, Nuril kembali menjalankan sidang pertamanya usai resmi jadi tahanan kota.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kini Nuril bisa sedikit berbahagia lantaran tak harus berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, melainkan dari rumahnya di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Baca Juga : Berkaca dari Baiq Nuril, Lakukan Hal Ini Saat Alami Pelecehan Seksual!
Sidang yang berlangsung lebih cepat dari biasanya, yakni 1,5 jam tersebut menggagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang hari ini JPU membacakan tuntutannya, tuntutannya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, tapi denda bisa diganti dengan penjara tiga bulan,” ujar Nuril saat dikonfirmasi NOVA.id melalui saluran telpon pada Rabu (14/6).
Sebelumnya, Nuril terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
Merujuk pada pasal yang dilekatkan kepada perempuan kelahiran 25 Mei 1978 itu, yakni Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Tak Tahu Kasus yang Dialami Sang Ibu, Anak Baiq Nuril Tulis Surat untuk Presiden
Meski terancam tak bisa bebas secara langsung, namun Nuril tetap berserah dan menerima segala keputusan yang nantinya akan dicanangkan untuknya.
”Saya ikhlas sajalah, kalau emang segitu yah syukur, tapi kalau boleh yah saya enggak dihukum lagi, kasihan anak-anak saya. Toh kan saya juga enggak salah,tapi liat nanti semoga Hakim itu dia kasih keputusan yang baik, saya ikhlas,” ucap Nuril.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR